Sumber foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww
SLOT TANGKAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, dalam siaran virtual di akun YouTube KPK. , Kamis (17/6/2021).
Ia menjelaskan, keempat tersangka merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Diduga meminta uang untuk mengesahkan RAPBD
Setyo menjelaskan, beberapa unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu' untuk mengesahkan RAPDB Jambi tahun anggaran 2017-2018. Ada yang meminta uang di kisaran Rp. 100 juta menjadi Rp. 700 juta, yang lain meminta jatah dari proyek.
“Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta-Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp 200 juta," ujarnya.
Ini adalah nominal uang yang diterima keempat tersangka
Khusus untuk empat tersangka yang duduk di Komisi III, jumlah uang yang diterima bervariasi. Fahrurrozi diduga menerima uang sekitar Rp. 375 juta, Arrakhmat diduga menerima sekitar Rp. 275 juta, Wiwid diduga menerima sekitar Rp. 275 juta, dan Zainul diduga menerima sekitar Rp. 375 juta.
Setyo mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka masing-masing selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021.
Fahrurrozi dan Arrakhmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, Wiwid dan Zainul ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
“Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya ada 18 orang yang menjadi tersangka
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan telah memasuki proses persidangan. Sedangkan pihak yang diproses terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi di DPRD, dan pihak swasta.
Pelaku korupsi dari sektor politik tercatat sebagai salah satu yang paling banyak ditangani KPK.
"Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya, kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR atau pun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Setyo.
0 comments:
Post a Comment